hidup akan lebih indah tanpa narkoba

Minggu, 03 Oktober 2010

Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika

Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.
Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun susahnya buat para pecandu atau Penyalah Guna Narkotika juga ternyata ditempatkan pada posisi yang sulit. Sebagai bagian dari Victimless Crime, seharusnya para pecandu atau penyalahguna tidak ditempatkan sebagai suatu kejahatan, kecuali apabila kelompok tersebut terbukti menjadi pengedar bagian dari jejaring peredaran Narkotika.
Tapi ya itu tadi, sayangnya kebijakan hukum pidana nasional masih memerlukan politik pemidanaan dalam bentuk ancaman penjara. Beberapa ancamannya yang bisa di lacak oleh saya di antaranya adalah Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 134. Mungkin juga ada beberapa ketentuan lain dalam UU Narkotika tersebut.
Namun, ada hal yang menarik, Mahkamah Agung RI mengeluarkan SEMA No 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. SEMA setidaknya salah satu usaha harm reduction yang secara positif direspon oleh pelaku kekuasaan kehakiman ini. SEMA ini dikeluarkan untuk menjawab Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: (a) memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau (b) menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Meski demikian, SEMA ini tidak menjawab problem kemungkinan terjadinya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak penyidik, yang setidaknya dapat diperkirakan akan terjadi karena UU 35/2009 ini membuka peluang kemungkinan tersebut, apalagi dengan ancaman hukuman yang besar.

Hidup sehat tanpa narkoba

Peredaran narkoba ibarat jamur di musim hujan. Tidak hanya ditempat-tempat hiburan, saat ini sudah tersebar di lingkungan perumahan, bahkan ke sekolah-sekolah. Lalu, bagaimana cara menghindari agar keluarga kita tidak terjerumus ke lembah maksiat itu. Berikut beberapa tips untuk menghindarinya.
Peredaran narkoba ibarat jamur di musim hujan. Tidak hanya ditempat-tempat hiburan, saat ini sudah tersebar di lingkungan perumahan, bahkan ke sekolah-sekolah. Lalu, bagaimana cara menghindari agar keluarga kita tidak terjerumus ke lembah maksiat itu. Berikut beberapa tips untuk menghindarinya, antara lain :
  1. Dapatkan informasi mengenai bahaya narkoba dari koran, majalah, seminar, tempat spa, dll.
  2. Persiapkan mental untuk menolak jika ditawarkan. Kuatkanlah tekadmu untuk menolaknya.
  3. Belajar berkata "tidak" , kalau mendapat tawaran narkoba. Siapkan alasan yang dapat dipakai, dan alihka pembicaraan jika kamu mulai disudutkan.namun, bila teman terus memaksa, segera tinggalkanlah tempat itu. Carilah teman baru yang ''bersih'' dari narkoba seperti yang biasa kita lihat di apotik murah.
  4. Milikilah cita-cita dalam hidup,sehingga hidupmu akan memiliki arah.
  5. Lakukanlah kegiatan positif yang dapat menolong kamu untuk menjadi lebih mandiri, percaya diri, serta menyalurkan hobi serta berprestasi.

Selain itu, agar tidak terjerumus narkoba, diperlukan pendekatan kognitif dari orang tua, sekolah, dan guru. Pendekatan kognitif merupakan pendekatan yang mencoba mengurangi persepsi negatif tentang diri sendiri dengan cara mengubah kesalahan berpikir dan keyakinan diri yang keliru.
Selanjutnya, mengajarkan cara pengendalian tingkah laku yang tidak dikehendaki. Dengan memberikan tindakan preventif, anak dapat dibimbing berpikir positif. Namun, jika anak sudah terlanjur terlibat narkoba, maka sebaiknya orang tua tidak "meninggalkan" mereka dalam upaya penyembuhan sendiri, tetapi harus terlibat sepenuhnya agar pecandu mendapat dukungan moril.
Pecandu yang telah keluar dari rehabilitasi narkoba sangat dianjurkan untuk mengikuti program lanjutan agar dampak ingatan dari narkoba tidak menimbulkan masalah lanjutan.

sumber : http://tipstrikbloggratis.blogspot.com/2009/09/hidup-sehat-tanpa-narkoba.html

Jumat, 01 Oktober 2010

BERKOMPUTER MENCEGAH PENGGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN ANAK MUDA!

Percaya atau tidak, berkomputer secara intensif
berpeluang rnenghindarkan anak-anak dan remaja dari
penyalahgunaan narkoba! Survei PCplus di berbagai
kota juga mernbuktikan, orang yang menyukai
komputer cenderung lebih tahan terhadap godaan pil
setan itu.

Berita baik buat para orang tua, tentu saja!
Masalahnya, fakta tentang narkoba sendiri
sudah bikin siapapun miris. Data resmi dari Badan
Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, pengguna
narkoba di Indonesia saat ini sudah mencapai kurang
tebih 4 juta orang, Narkoba sendiri adalah suatu
fenomena gunung es, sehingga korban yang terendam
mengapung di bawah permukaan adalah gumpalan
raksasa yang !tidak bisa dikalkulasi. Fakta lainnya,
infonnasi resmi yang dikeluarkan Mabes TNI AD
(www.mabes.mil.id) menyebutkan, 4 ton narkoba
ditenggak setiap harinya! lagi-lagi itu baru sumber
resmi. Tak resminya? Ya seperti gunung es tadi!
Yang disayangkan, liputan di media selama ini
lustru cenderung mengangkat Isu seputar pengobatan
dan perawatan narkoba semata-mata. Simak saja juduljudul
artikel seperti: Tips mengobati Pecandu Narkoba;
Awas, Narkoba di Ruang Kelas, Narkoba Telah
Hancurkan Keluargaku. Sebagian besar bicara tentang
bagaimana mengobati korban narkoba atau jahatnya
narkoba.
Wajar bila media messa lebih tertarik berbicara
tentang angka 4 juta orang atau 4 juta ton itu ketimbang
bicara perlindungan terhadap ratusan juta orang yang
lain yang semestinya mandapat informasi utuh sekaligus
wra pencegahan narkoba. Bagi media, membeberkan
fakta di balik angka-angka itu memang terasa tebih
dramatis. leblh sensasional, lebih seksi lebih bernilai
juat unggi. Namun akibatnya, konsumen media pun
dibanjiri oleh informasi yang menempatkan korban
narkoba sebagai objek eksploitasi sekaligus objek jualan
medla, dan pada saat yang sama mengabaikan urusan
edukasi bagi masyarakat yang masih sterit dari pengaruh
narkoba. Ini membuat kita seolah-olah dipenjara oleh
semacam kesadaran semu bahwa dunia sekeliling kita
sudah sedemikian sarat dengan narkoba.
Televisi juga setali tiga uang. Sudah setiap
stasiun tetevisi memiliki program dunia kriminat,
hampir setiap hari ada saja yang berita soal
penangkapan bandar atau pengguna narkoba. Seberapa
besar porsinya dibanding berita kriminat tain? Satrio
Arismunandar, news producer Trans TV menegaskan, "
Belum pemah ada riset tentang seberapa banyak porsi
kasus narkoba di tayangan berita kriminalitas televisi,
tetapi umumnya hampir setiap hari ada saja berita
tentang narkoba." Menurutnya, yang diriset untuk acara
tetevisi biasanya adalah rating acara tersebut setiap
bulan, bukan sampai mendetail ke isi beritanya.
Kalaupun mau dicari sampai sedetail itu, Satrio
memastikan belum tersedia datanya.
Yang bisa dipastikan adalah tidak ada satupun
televisi memiliki program rutin tentang pencegahan
narkoba itu.